BERTUAHPOS.COM (BC), SIAK – Terpaksa harus menunggu lebih lama, inilah yang harus dirasakan warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya blanko e-KTP dari pusat sudah habis per 1 Oktober 2016 dan belum dapat dipastikan akan melakukan pencetakan.
“Dari pusat mendapatkan informasi jika blanko e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pusat habis sejak 1 Oktober 2016. Jadi warga yang sudah melakukan perekaman terpaksa harus menunggu dulu,†tutur Kadis Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Siak, Rakhmansyah kepada bertuahpos Senin (9/1/2017).
Dia menyebutkan saat ini daftar tunggu pencetakan sudah menumpuk, bahkan sebelum pusat kehabisan blangko. Kini Disdukcapil Siak pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah menunggu kiriman blanko dari pusat untuk melanjutkan pencetakan.
“Ya bagaimana lagi karena blanko tidak ada pencetakan pun tidak bisa dilakukan. Dan kita belum bisa memastikan kapan blangko tersedia,”kata Rakhmansyah.
Kadis pun mengatakan jika nanti sudah datang blanko akan diproses kembali.
“Nanti jumlah pemohon e-KTP ini akan kita proses kembali, dan banyak tentunya, sebab sebelum pusat kehabisan, para pendaftar sebelumnya ada yang tidak kebagian blangko,” ungkap Kadisdukcapil.
Rakhmansyah mengungkapkan permintaan blangko 10.000 hanya diberi 2.000 maksimal 5.000, hal itu menjadi salah satu kendala cetakan e-ktp lambat dilakukan.
“Siak sering kekurangan blangko, permintaan kita 10.000 hanya didistribusikan 2000 sampai 5000 saja, itu juga yang menjadi kendala kita, tidak cukupnya blangko dengan jumlah permintaan pembuatan e-ktp,” tungkasnya.
Penulis : Eli Suwanti