BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sepanjang Bulan Ramadan 1438 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita di Kantor Gubernur Riau diwajibkan mengenakan baju kurung selama bekerja.Â
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikwan Ridwan mengatakan, aturan itu sudah dibuatkan surat edarannya dan tinggal ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.Â
“Surat edaran sudah ada, tinggal menunggu paraf pimpinan. Selama Ramadan, hari Senin-Kamis jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB,” terangnya, Jumat (19/5/2017).Â
Sementara itu, khusus hari Jumat selama Ramadan, jam kerja ASN dari pukul 08-00 WIB-15.30 WIB. Dan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB.Â
Baca:Â Riau Ajukan 2.000 Lebih Formasi PNS Untuk Dokter, Guru dan Tenaga Teknis
“Untuk pakaian, khusus untuk pegawai perempuan selama Ramadan menggunakan busana muslim, sedangkan pegawai laki-laki tetap menggunakan pakaian dinas, kecuali hari Jumat gunakan busana muslim,” terangnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya di OPD akan melakukan kegiatan lain seperti safari Ramadan, diperbolehkan dan tidak diatur dalam surat edaran ini. Dengan kata lain aturan itu diberlakukan di OPD masing-masing.Â
“Soal itu kita serahkan ke OPD masing-masing. Mana tau ada yang buat tausiah dan buka bersama antara pegawai dan pimpinan,” pungkasnya. (bpc3)Â