BERTUAHPOS.COM, SIAK– Bupati Siak Drs Syamsuar MSi meminta kepada seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) agar segera membuat laporan harta kekayaannya.
Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti Surat edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Ini sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), maka kita minta kepada semua PNS agar laporkan harta kekayaannya,” ungkap Syamsuar, Senin (9/2/2015) di kantornya.
Laporan itu lanjutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan verifikasi atas dokumen LHKASN bersama pihak KPK.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (syawal)