BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berbagai persepsi kini muncul di tengah masyarakat, dengan adanya kebijakan yang kembali melarang kendaraan roda dua (sepeda motor) untuk melintas di fly over.
Salah satu ekpresi yang sedikit kaget terpancar dari raut muka Zulkifli, salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas di depan Kantor Gubernur, Rabu (18/01/2017). “Baru tahu saya. Wah, kok gitu,” ujarnya kaget.
Menurut pendapatanya, pemerintah punya wewenang kebijakan terhadap masalah seperti ini. Setelah sebelumnya, masyarakat dibingungkan dengan adanya larangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau akhir tahun 2017 lalu. Bahwa sepeda motor dilarang melintasi fly over.
“Setuju saja, kalau memang diterapkan aturan tilang menilang. Namun kami ingin pemerintah dan aparat kepolisian melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai nanti hal ini malah jadi ajang mencari keuntungan,” kata Hudri, warga Tangkerang, Pekanbaru.
Pernyataan berlawanan muncul dari Rosidy, seorang pengendara sepeda motor yang ditemui bertuahpos.com, di pertigaan lampu merah fly over Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Pada prinsipnya dia menolak kebijakan ini dengan alasan bahwa masyakat juga berhak untuk menikmati fasilitas umum milik pemerintah. Dilakukannya kebijakan seperti ini, sama saja pemerintah membanding-bandingkan, dan kebijakan ini dianggap tidak memihak kepada masyarakat.
Seperti diinformasikan, 1 Februari 2017, Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan hukum tilang terhadap para pengedara roda dua yang melewati fly over.
Adapun pengendara roda dua hanya boleh melintasi fly over pada pagi hari, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB dan pada sore pukul 16.00-18.00 WIB dengan kecepatan maksimal 30km/jam, karena pada waktu tersebut merupakan jam ramai lalu lintas.
Pengaturan waktu tersebut hanya berlaku pada ruas fly over simpang Harapan Raya dari bandara menuju Pelita Pantai, serta fly over di simpang Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.
Saat ini Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi terhadap rambu larangan sepeda motor melintasi flyover dengan penindakan tilang teguran hingga akhir januari nanti. Sosialisasi ini sendiri sesuai dengan hasil rapat forum LLAJ di Dishub Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Dan, Selasa kemarin sudah ada beberapa pengendara sepeda motor yang ditilang teguran oleh personil gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dishubkominfo Kota Pekanbaru karena masih tetap melintasi fly over, meski rambu larangan telah dipasang jauh hari sebelumnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly