BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Riau Andalan Palp and Paper (RAPP) dinilai telah melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati dengan pemerintah. Salah satu isi perjanjian itu, di tahun 2014 RAPP tidak lagi menggunakan kayu alam.
Informasi ini disampaikan Direktur Executive Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). “Perjanjian dengan pemerintah tahun 2014 mereka tidak lagi pakai kayu alam. Artinya itu sebuah kewajiban,” katanya.
Namun dalam prakteknya RAPP masih saja menggunakan kayu alam sebagai bahan baku pembuatan kertas. Contoh kasus yang terjadi Pulau Padang, kabupaten Meranti di Awal tahun lalu. Tambah Rico, RAPP sudah menguasai lahan terlalu banyak, hampir disemua daerah ada.
“Artinya di semua daerah di Provinsi Riau juga berpotensi terjadi kerusakan hutan alam,” tambahnya.
Tidak hanya itu, persoalan ini sudah seperti masalah warisan dari generasi ke genarasi. Namun hingga saat ini tidak ada sedikitpun upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Baik itu dari pemerintah maupun dari pihak RAPP sendiri.
“Potensi kerusahan hutan, konflik sosial. Belum lagi kerugian dari sisi biologis dan ekosistemnya,” katanya. (Melba)