BERTUAHPOS.OM (BPC), PEKANBARU – PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) diminta untuk transparan dalam melakukan produksi bahan baku kertas. Termasuk dalam memberikan laporan Analisi Dampak Lingkungan (Amdal).
Â
Pengamat lingkungan Riau Elviriadi menilai, transparansi ini penting untuk meminimalisir kecurangan yang telah dilakukan perusahaann itu. Salah satu contohnya, muncul dugaan manipulasi produksi yang sudah ditemukan tim Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Lahan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Riau.
Â
“Disitu muncul dugaannya ada permainan antara aparat terkait dengan pihak perusahaan,” katanya, Jumat (22/05/2015).
Â
Bentuk ketidaktransparansi tersebut tidak hanya berimbas pada lost potensi pajak yang sangat besar. Melainkan ada juga kerugian secara ekologis yang harus menjadi perhatian.
Â
“Hingga saat ini kita tidak pernah tahu bagaimana bentuk Amdal mereka. Entah pakai yang lama atau memang tidak ada laporan Amdal yang baru,” tambahnya.
Â
Dia menambahkan, dari hasil temuan tim Pansus, memang banyak kejanggalan-kejanggalan yang ternyata sudah dilakukan oleh RAPP. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini juga harus berperan aktif dalam untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini.Â
Â
Sebelumnya, Ketua Pansus Evaluasi Lahan DPDR Provinsi Riau Suhardiman Amby menyebutkan hasil temuan sementara ini diduga Perusahan Hutan Tanaman Industri atau HTI Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah melakukan manipulasi produksi. Akibat perbuatan tersebut, lost potensi di sektor pajak mencapai Rp 65 milyar.
Â
“Hasil temuan kita, dugaan sementara ada permainan dengan petugas LHP di lapangan. Mereka memperkecil laporan hasil produksi,” katanya, Kamis (21/05/2015).
Â
Sementara itu, Corporate Comunications Manager PT RAPP Djarot Handoko dan Direktur PT RAPP mengatakan, bahwa sejauh ini perusahaan RAPP juga sangat terbuka terhadap masukan untuk membangun industri kehutanan yang baik di propinsi dan tanah air.
Â
“Karenanya dalam operasinya, perusahaan senantiasa menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, selaku pemangku kepentingan,” Katanya. (melba)