BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau minta Asosiasi Riau Estate Indinesia (REI) bisa ambil bagian dalam dalam konsep kota baru Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekan Sikawan).
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pembangunan empat kota ini bisa berjalan jika ada dukungan para investor untuk menanamkan modalnya ke daerah-daerah. Termasuk juga investasi perumahan rakyat.
“REI tentu sangat berperan penting. Artinya ikut andil secara langsung dalam menjalankan konsep Pekan Sikawan ini nantinya,” katanya.
Dia menambahkan, tidak hanya itu. Pengusaha-pengusaha lain juga harus peka membaca potensi apa nantinya yang bisa dijadikan peluang untuk pengembangan bisnis ke depannya. Karena daerah-daerah ini akan sangat membutuhkan campur tangan para pebisnis. Sehingga tingkat perekonomian akan meningkat dengan sendirinya.
“Dari sinilah mereka mulai bisa saling mengisi satu sama lain untuk pengembangan kawasan ini. Kalau hanya sekedar mengharapkan pemerintah, jelas pemerintah tidak punya anggaran lebih untuk membangun area-area tesebut,” tambahnya.
Menurut Andi, kerjasama semua pihak, terutama swasta sangat dibutuhkan. Kota Pekanbaru sudah masuk dalam tatanan kota metropolitan. “Pemerintah dalam hal ini akan tetap berupaya kertas untuk mewujudkan infrastruktur agar mempermudah akses antar daerah ini,” katanya.
Sementara itu untuk menuju konsep Pekan Sikawan, persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) perlu dipikirkan dengan seksama. Apalagi karena penerapan Konsep Kota Baru ini melibatkan empat kota yaitu Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekan Sekawan).
Seperti dipaparkan Pengamat Tata Kota Mardianto Manan dalam diskusi grub di Kantor Kamar Dagang Industri (Kadin) Riau, Selasa (04/11/2014).
Sangat penting agar tidak ada persoalan belakangan yang mengganggu penerapan kota Pekan Sekawan nantinya. “Perlu kita dudukkan kembalilah dengan pihak-pihak terkait untuk sama-sama kita perjelas agar tidak terjadi perdebatan antara RTRW kota masing-masing dan RTRW provinsi,” paparnya.
“Kita harus mulai dari RTRW ini dulu. biar jelas nantinya yang mana masuk dalam wilayah diharamkan dan mana wilayah yang dihalalkan. Kalau tidak repot kedepannya,” tambahnya.
Mardianto menilai RTRW ini untuk memperjelas area status lahan agar tidak tumpang tindih antara kabupaten satu dengan lainnya. Selain itu juga akan mempermuda calon investor untuk membaca peta potensi investasi di areal Pekan Sikawan ini. (advetoriai)