BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)Â Rabu, (5/11/2014). Rapat ini dilaksanakan di Hotel Dika Raya, Pangkalan Kerinci.
“Rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Seluruh anggota dewan pengupahan dipastikan hadir. Seperti perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi dari universitas di Riau,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Â Pelalawan, Nasri Fiesda.
Nasri melanjutkan bahwa, UMK Pelalawan diupayakan lebih tinggi dari pada UMP Riau yang saat ini mencapai Rp 1,87 juta. “Pastinya angka UMK kita harus lebih tinggi dari UMP Riau yang sudah diputuskan mencapai Rp 1,87 juta,” jelas Nasri.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan juga sudah menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1,83 juta. (Maulana)