BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru masih menanti hasil revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Di mana ada aturan berkenaan bagi DPRD, PNS, dan TNI-Polri wajib mengundurkan diri jika mencalon sebagai pemilihan Kepala Daerah, sedangkan incumbent atau petahana tidak.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya kepada kru bertuahpos.com. “Kita masih menunggu revisi undang-undang pilkada di DPR. Apakah nanti bagi PNS, DPRD atau TNI-Polri wajib mengundurkan diri atau hanya perlu mengambil cuti,” katanya, Senin (25/04/2016).
Kata Amiruddin dalam waktu dekat diperkirakan revisi undang-undang Pilkada segera selesai. “Kita harapkan akhir April ini memang sudah selesai. Supaya kita nanti teruskan menjadi PKPU (Peraturan KPU),” katanya.
Disampaikan Amiruddin saat ini pihaknya akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemko Pekanbaru. Kemudian perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilwako Pekanbaru 2017 diperkirakan Agustus. “Perkiraan pendaftaran peserta Agustus mendatang, karena masih dalam bentuk draf. Kita menunggu pastinya dari regulasi pusat. Bisa saja berubah,” kata Amiruddin.
Sedangkan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwako Pekanbaru juga sedang dalam tahapan pencocokan. Sebab bila mengacu pada DPT Pilpres jumlah DPT Pekanbaru sebanyak 627.212 orang.
Seperti yang diketahui aturan yang mengharuskan anggota legislatif, PNS, dan TNI serta Polri mundur dinilai telah membatasi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam demokrasi.
Selain itu aturan tersebut malah berdampak dengan sedikitnya calon yang maju dalam Pilkada. Bahkan berpotensi menimbulkan Partai Politik yang menggusung calon tungfal kepala daerah.
Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jika undang-undang Pilkada direvisi maka para PNS, DPRD atau DPR RI, serta TNI-Polri boleh mengikuti Pilkada daerah tanpa harus mengundurkan diri. Cukup pengajuan cuti selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Saat ini jelang Pilwako Pekanbaru mulai banyak bermunculan para kandidat dari berbagai latar profesi. Ada yang anggota DPRD Kota Pekanbaru, PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, PNS Provinsi Riau, DPRD Riau, serta kalangan pengusaha.
Penulis: Riki