BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masyarakat Kelurahan Tanjung Kapal, Perairan Pulau Ketam, Rupat, Bengkalis meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk segera mengeluarkan izin tambang pasir di wilayah itu.
Ketua Umum Pertambangan Pasir Rakyat Pulau Rupat, Syamsuddin mengatakan upaya ini dilakukan kareta telah kandas terus-terusan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Yang menjadi keluhan masyarakat yakni adanya pungutan-pungutan oleh oknum tertentu. Sehingga ada banyak biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk sekali menambang. Kegiatan seperti ini sudah berlangsung lama, namun izin untuk pekerjaan masyarakat tidak juga dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami bermohon dengan harapan besar kepda Pek Gubernur untuk dapat segera mengeluarkan izin ini,” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa (26/04/2016).
Dia menyebutkan ada ratuan kepala masyarakat yang saat ini menggantung hidup dengan pekerjaan sebagai penambang pasir di wilayah itu. Kata Syamsuddin, dalam sehari sedikitnya ada 86 kapal hilir mudik melakukan aktifitas penambangan.
Pasir hasil pekerjaan mereka dibutuhkan untuk pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Merenati.
Belum lagi tenaga kerja buruh bongkar muat yang juga ikut andil menggantungkan kebutuhan hidup pada pekerjaan ini.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan tidak tahu. Seringkali masyarakat melakukan pengaduan agar aktifitas penambang pasir itu agar segera dilegalkan.
“Termasuk ke DPRD, kami juga sudah lakukan permohonan. Tapi sampai sekarang belum ada hasil. Makanya kami minta agar masalah ini bisa diselesaikan oleh tingkat Provinsi Riau. Sekarang kami menjerit, harga pasir seperti harga emas,” sambungnya,
Hal itu disebabkan terlalu banyak biaya yang harus mereka keluarkan dari pungutan-pungutan tersebut. Pihaknya sebagai pengurus saat ini mengaku sudah sangat kewalahan menghadapi masalah tersebut.
Untuk sementara ini, aktifitas masyarakat melakukan penambangan pasir di wilayah itu masih tetap berjalan. Hal itu menimbang proyek pemerintah di kabupaten itu akan segera dilaksanakan.
Dia menambahkan, yang menjadi dilema, satu sisi proses pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dan Meranti, sangat bergantung dengan suplai pasir dari wilayah ini.
namun disi lain, pemerintah kabupaten itu sampai sekarang tidak mengeluarkan izin untuk pertambangan. “Kalau untuk ditutup tambang pasir ini, mudah saja. Tapi susah kedepannya. Menjelang izinya keluar,” ujar dia.
Aktifitas pertambangan pasir yang dilakukan masyaralat sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Sementara untuk harga jual pasir masyarakat di tempat itu, untuk kualitas nomor 1 berkisar diharga Rp 350 ribu per koyan, atau per 2 kubik.
“Kami ingin itu legal dengan adanya izin dari provinsi agar tidak ada gangguan. Kami mohon agar provinsi bisa bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bengkalis,” kata Syamsuddin.
Penulis: Melba