BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU– Dinas Perkebunan Provinsi  Riau menghimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang subsektor perkebunan agar membantu para korban banjir yang berada di sekitar perusahaannya. Hal itu untuk menyikapi bencana banjir yang melanda hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi  Riau mengalami musim banjir. Tidak segan-segan jika himbauan tersebut tidak diindahkan maka perusahaan yang terbukti tidak peduli dengan masyarakat korban banjir tersebut bakal dievaluasi izinnya.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, pada hari Senin (24/11) kepada wartawan. Zulher mengungkapkan kewajiban perusahaan ini merupakan bentuk tanggung jawab mereka  dalam pelestarian lingkungan dan membangun hubungan yang baik dengan penduduk di sekitar perusahaannya. Bantuan tersebut dapat dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang memang telah diatur oleh pemerintah.
“Perusahaan itu memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan masyarakat yang berada di sekitar perusahaannya. Untuk itu, sudah tentu perusahaan harus membantu penduduk ketika mengalami kesusahan seperti saat sekarang ini.  Jika nantinya kami mendapatkan laporan bahwa perusahaan tidak memberikan perhatian terhadap masyarakat, maka kami akan turun langsung dan kapan perlu akan memberikan  tindakan tegasâ€ungkap Zulher.
Zulher menerangkan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan tersebut telah tertuang dalam berbagai bentuk aturan seperti syarat pengembangan usaha perkebunan, sertifikasi ISPO maupun berbagai bentuk aturan lainnya. Untuk aturan seperti pengembangan usaha perkebunan besar dan Sertifikasi ISPO jika perusahaan tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan maka bisa jadi nantinya perusahaan akan dievaluasi izinnya atau sertifikat ISPO-nya akan dicabut atau yang sedang proses akan dihentikan proses.
“Jika perusahaan tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan maka bisa jadi nantinya izin perusahaan akan dievaluasi atau kelas kebunnya akan diturunkan. Sedangkan untuk yang sedang mengurus ISPO maka pra syarat awal pengurusan ISPO yaitu dalam bentuk surat keterangan klasifikasi kebun tidak akan diberikanâ€terang Zulher.
Dalam kepedulian terhadap korban banjir ini dapat dilakukan oleh perusahaan dalam bentuk pembentukan drainase atau jalan usaha tani yang rusak akibat banjir, bantuan sembako ataupun bantuan pasca banjir dalam bentuk pengecekan kesehatan masyarakat.(rls/Syawal)