BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mencatat pengurusan perizinan mendirikan panti asuhan terus meningkat.
Bahkan tercatat kini terdapat lima panti asuhan di Kota Pekanbaru yang telah mengajukan permohonan izin.
Seperti yang diutarakan oleh Kasi Kelembagaan Dinsos Kota Pekanbaru Nindya Devi, Senin 26 Maret 2018, setiap pengurusan perizinan panti asuhan setidaknya harus memenuhi beberapa syarat.
“Dia harus berbadan hukum, memiliki akte notaris, memiliki sarana dan prasarana, memiliki pengurusnya, memiliki minimal 10 anak, anak-anak mendapatkan pendidikan, harus terdaftar di kemenkumham, serta harus berkegiatan dulu dua tahun baru dikeluarkan surat izinnya. Dia (panti asuhan) bisa berkegiatan dulu dengan menggunakan akte notaris,” terang Nindya Devi.
Nindya menambahkan, Dinsos Kota Pekanbaru sifatnya hanya memberikan rekomendasi untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
Untuk jumlah panti asuhan di Kota Pekanbaru, Nindya menjelaskan setidaknya terdapat 26 panti asuhan yang tersebar di beberapa daerah Kota Pekanbaru.
Terkait pengawasan, Nindya menerangkan pengawasan terhadap panti asuhan terdiri beberapa jenis.
“Pengawasan bisa dilakukan terhadap adanya pengaduan masyarakat atau ada yang menyurati kita. Ada juga pengawasan reguler monitoring tiap bulannya, dengan waktu yang tidak ditentukan (rahasia),” ujarnya. (bpc9)