BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Seiring perubahan tentang teknis penyaluran dana BOS sebagaimana diatur Permendikbud nomor 8 tahun 2020, Guru non ASN atau tenaga Honor digaji dari BOS terancam tidak digaji.
Sebab dalam Permendikbud terbaru tersebut terdapat perubahan penyaluran dan teknis dana BOS reguler maka khusus pembayaran gaji honor non ASN ada ketentuan khusus.
Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) membenarkan adanya perubahan regulasi tentang tata cara bayar gaji guru honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Untuk memastikan itu Disdik Inhu harus konsultasi dulu ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) UPT Kemendikbud di Pekanbaru,” kata Herlina Plt Kadisdik Pemkab Inhu.
Tujuan Disdik Pemkab Inhu ini konsultasi guna saat pihaknya membayar gaji guru non asn tidak menjadi temuan karena regulasi tadi yang sudah berubah.
Herlina mencontohkan, di Permendikbud ditegaskan pembayaran gaji guru honor dari dana BOS hanya dibolehkan jika tenaga honor telah memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). “Makanya kita perlu konfirmasi dulu sebelum dibayarkan,” paparnya.
Wakil ketua II DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE mengatakan belum lama ini sejumlah guru non ASN memberitahukan kepadanya tentang gaji yang belum dibayar sebanyak dua bulan tahun belajar.
“Ada GBD yang menyampaikan ke saya, bahwa mereka sudah 2 bulan ini belum terima gaj, kasihan mereka,” sebutnya.
Menurur politisi Gerindra itu, naib rasa nya berharap perhatian dan pengasuhan maximal dari Guru jika hak kesejahteraan nya justru minimal. Mari kita perhatikan bersama nasib mereka, sebab ditangan para Guru ada nasib penerus bangsa,” paparnya.(bpc18)