BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menggodok Peraturan Walikota (Perwako) terkait penjualan minuman beralkohol di minimarket. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) masih menunggu Naskah Akademis (NA).
Seperti yang dituturkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, El Syabrina melalui Kabid Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman. “Untuk Perwako kita sudah mulai membentuk tim teknis, terdiri Satpol PP, BPOM, maupun Diskes (Dinas Kesehatan),” sebutnya Jumat (27/03/2015).
Sedangkan Perda miras kata Irba sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Jadi kemungkinan Perda efektifnya di Oktober nanti,” sebutnya.
Saat ini pihaknya masih terus mensosialisasikan terhadap larangan penjualan miras golongan A di minimarket maupun kedai-kedai. “Intinya luasnya dibawah 400 meter persegi tidak lagi dibenarkan jual miras. Dan pemilik usaha sudah kita surati,” sebutnya.
Irba optimis jelang mulai diberlakukannya aturan Menteri Perdagangan pada 16 April mendatang Perwako sudah selesai. “Kita yakin 16 April sudah efektif,” sebutnya.
Apabila dalam pengawasan pihaknya menjumpai masih dijual miras tersebut. Disperindag bersama tim yutisi akan lakukan penindakan. “Sanksi, bisa administratif, pencabutan izin, bahkan pidana,” tegasnya. (riki)