BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum melakukan penertiban iklan rokok di jalan raya. Sebab belum adanya payung hukum mengatur penertiban iklan rokok tersebut.Â
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 sudah mengatur tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan pihaknya siap melakukan penertiban bila sudah ada peraturannya. “Kita bisa bergerak bila sudah ada peraturan daerah terkait itu,” katanya Jumat (27/03/2015).
Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari walikota atau satuan dinas teknis untuk melakukan penertiban. Saat ini pihaknya masih konsentrasi untuk menegakkan perda dan penertiban umum. Seperti gelandangan dan pengemis, IMB, izin gangguan, amdal, parkir, dan panti pijat.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman menuturkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan perwako larangan reklame rokok di jalan-jalan.
“Sedang kita siapkan, dan sudah di bahas. Nantinya ada empat ruas jalan, yang di Sudirman, Soekarno Hatta, Riau, dan Tuanku Tambusai yang bersih dari iklan rokok,” kata Yuliasman. (riki)