BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Laporan keuangan, pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2014. Hasil pemeriksaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril dan Wako Pekanbaru, Firdaus di auditorium kantor perwakilan BPK, Senin (01/06/2015).
LHP atas laporan keuangan daerah dikemas dalam tiga buku. BPK memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemko pekanbaru tahun anggaran 2014.
Kepala BPK, Widi menjelaskan pihaknya menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan sehingga Pemerintahan Kota Pekanbaru masih mendapat penilaian WDP.
“Kita meminta kepada Pemko untuk menyelesaian soal aset maupun piutang tersebut,” kata Widi.
Kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yaitu soal penyajian piutang pajak reklame tidak akurat. Nilai piutang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)Â tidak dapat diyakini kewajarannya. Aset tetap Pemko Pekanbaru pada neraca 31 Desember 2014 belum disajikan secara lengkap dan akurat. Dan tanah hak pengelolaan (HPL) belum tercatat neraca pekanbaru.
BPK juga menemukan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan keuangan daerah. Yaitu pemberian intensif pemungutan PPJU PLN tidak sesuai ketentuan. Pemberian belanja subsidi kepada Bus TMP tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Rancangan peraturan daerah penyertaan modal pada enam BUMD di lingkungan Pemko Pekanbaru belum ditetapkan. Lalu terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 laptop belum dikembalikan ke pemko. (Riki)