BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Hingga penghujung Januari 2016, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih belum bisa memastikan pelaksanaan pasar murah. Padahal pasar murah rutin dilaksanakan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com. “Kita masih masukkan kegiatan pasar murah tahun 2016. Hanya saja pelaksanaannya tergantung BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” kata Irba, Jumat (29/01/2016).
Namun meski sudah dimasukkan dalam kegiatan SKPD, pelaksanaan pasar murah masih belum bisa dipastikan. “Karena rekomendasi BPK yang mengharuskan kita lelang itu. Jadi rencananya apakah nomenklaturnya yang akan kita ganti,” katanya.
Dijelaskan Irba dalam nomenklatur pemberian subsidi pasar murah, sama dengan penyertaan anggaran pemerintah untuk operasional Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). “Jadi ini yang akan kita bicarakan kemungkinan perubahan nomenklatur, jadi terpisah. Selama inikan satu sama dengan pemberian subsidi untuk TMP. Kalau subsidi satu tahun untuk Bus TMP cocok, tetapi kalau pasar murah kegiatan kita tidak sekaligus, jatahnya bergantian dan tergantung jika ada gejolak harga di pasaran,” sebutnya.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih mengkomunikasikan hal itu dengan BPKAD seperti apa mekanisme yang akan dijalankan terkait subsidi sembako selama pasar murah. “Masih terus kita komunikasikan, mencari solusi yang terbaik,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap menganggarkan kegiatan pasar murah pada tahun 2016. Nantinya ada 20 kali pasar murah dengan anggaran satu kali kegiatan pasar murah, Pemko Pekanbaru memberi subsidi sembako Rp 50 juta untuk 1000 paket.
Disperindag menggelar 20 kali operasi pasar murah. 12 kali diperuntukkan untuk tiap kecamatan, sedangkan sisanya cadangan untuk hari-hari besar seperti hari jadi Pekanbaru, lebaran dan kondisi tertentu.
Tiap kali operasi pasar Disperindag menyiapkan 1000 paket sembako. Satu paketnya pemerintah kota Pekanbaru mensubsidi senilai Rp 50 ribu. Sehingga dalam satu tahun untuk 20 kali operasi Disperindag mesti mengalokasikan anggaran senilai Rp 1 miliar.
Namun pelaksanaan pasar murah pada tahun 2015 tidak dilaksanakan. Hal itu disebabkan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam opininya meminta agar pasar murah dilelang. Sedangkan selama ini Pemko melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan, pasar murah tidak dilaksanakan serentak. (Riki)