BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus sengketa lahan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Negara atau PTPN V di desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu Kabuapten Kampar sejak awal memang sudah berbuntut panjang. Namun hingga saat ini, upaya penyelesaian permintaan masyarakat itu belum menemukan kata sepakat.
Humas PTPN V, F Panjaitan mengatakan, semua pihak yang telibat dalam masalah ini memgharapkan masalah ini bisa terselesaikan secara baik. Namun demikian, persoalan mengapa masalah itu belum selesai, menurutnya adalah sebuah proses. ( baca : Senama Nenek “Diributkan” dalam Forum Ini)
“Upaya yang sudah dilakukan yakni mencarikan lahan sebagai pengganti untuk masyarakat, di Dusun I di Desa Sinama Nenek, Kampar itu,” katanya kepada bertuahpos.com, Jaumat (29/01/2015).
Dari hasil pertemuan dengan BAP DPD RI, bahwa forum sudah menyepakati akan diadakan kembali pertemuan lanjutan secara teknis, Baik Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak PTPN V. Keterlibatan masyarakat dalam pertemuan teknis itu, Katanya belum diikutsertakan dahulu.
Saat ini, lahan yang sudah disediakan oleh PTPN V, yakni sebanyak 95 hektar. Tahapan selanjutnya, pihak PTPN V akan kembali mencarikan lahan untuk mencukupi sebanyak 2.800 hektar untuk dikelola masyarakat setempat.
“Kami masih mencari lahan untuk melengkapi statusnya, harga wajar, dan kami akan langsung melakukan survei dengan masyarakat. Bukan sembarangan saja,” tambahnya.
Selain mencarikan lahan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kampar akan kembali melakukan pendataan ulang jumlah masyarakat yang akan melakukan pengelolaan terhadap tanah itu.
“Sejauh ini kami tidak bisa menargetkan kapan ini bisa selesai. Yang jelas kami akan mengupayakan masalah ini selesai sesegera mungkin. Yang jelas pertemuan lanjutan dari hasil kesepakatan itu, akan dilangsungkan sebelum tanggal 1 Maret tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BAP DPD RI Abd Gafar Usman menyebutkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Kampar hingga saat ini belum memetakan masalah itu secara serius. Dia meminta pihak Pemda dalam janga waktu dekat ini akan menentukan subjek masyarakat yang sedang bermasalah dengan lahan itu.
“Kami akan tunggu satu bulan orang-orang yang sedang dalam masalah ini sudah selesai,” katanya.
Menurutnya, luas lahan yang dipermasahkan di desa itu sebanyak 2.800 hektar. Dan dari pengakuan Pemda, lahan itu masih ada sampai saat ini. Dalam surat keputusan yang sudah diajukan oleh Pemprov Riau pihak PTPNV dengan masyarakat dan koperasi untuk dikelola. “Itu dari gubernur bedasarkan surat yang dikirim ke Menteri BUMN,” sambungnya. “Itu bukti tertulisnya sudah ada. Sitemnyta KKPA.”
Setelah subjeknya jelas, masalah lahan luasan itu sampai tahun 2016 ternyata PTPN V belum mampu menyelesaikan persoalan itu. Sistem pengelolaannya sama-sama untuk koperasi anak kemenakan nenek mamak yang dimaksud. (Melba)