BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menyurati pemilik ruko yang berada di tepi Jalan Teratai. Penyebabnya, pemilik ruko tidak lagi diperbolehkan membiarkan pedagang berjualan di trotoar ruko miliknya.
“Sudah menyalahi Perda yang ada. Kita akan menyurati pemilik ruko untuk tidak dibenarkan berjualan di depan ruko. Karena itu fasilitas umum dan berikanlah haknya kepada pejalan kaki,” ungkap Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina, Rabu 16 Desember 2019.
El Syabrina menjelaskan, surat yang diberikan kepada pemilik ruko di Jalan Teratai, nantinya juga berfungsi sebagai pegangan untuk ditunjukkan kepada pedagang yang masih membandel.
“Ini juga jadi pegangan mereka untuk tidak mengizinkan pedagang berjualan di trotoar ruko,” jelas El Syabrina.
Baca:Â Berjualan di Atas Trotoar Lebih Menguntungkan Dibanding di dalam Pasar Higienis
Namun setelah pemilik ruko disurati dan masih ditemukan pedagang yang berjualan di trotoar ruko, El Syabrina memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penertiban. Termasuk salah satunya pemberian sanksi kepada pedagang.
“Kita ikuti dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Kalau tidak mau juga bisa kita sanksi, bisa berdampak hukum kalau masyarakat tidak ingin memenuhinya,” klaim El Syabrina.
Tak hanya pedagang, pemilik ruko juga tidak dperbolehkan membuat awning hingga ke pembatas jalan.
“Itu tidak dibenarkan, hanya 1,5 meter dan tidak boleh menggunakan tiang,” ujar El Syabrina.
Seperti yang diketahui, pemindahan pedagang yang berjualan di pinggir Jalan Teratai ke dalam Pasar Higienis, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar arus lalu lintas kembali lancar. Namun pemindahan yang dilakukan Pemko Pekanbaru di akhir tahun 2018 lalu dinilai gagal, karena pedagang hanya bertahan sepekan saja di dalam. Kini Pasar Higienis kembali kosong karena pedagang memilih berjualan di depan ruko yang berada di pinggir Jalan Teratai. (bpc9)