BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin diduga melakukan tindakan korupsi terhadap uang kuliah mahasiswa yang diduga tidak memiliki ketentuan yang jelas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Hal ini membuat sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau, akan melaporkan Akhmad Mujahidin kepada Ombudsman.Â
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau, Yudha Armanda saat ditemui Bertuahpos.com, ketika melakukan aksi unjuk rasa di gedung rektorat UIN Suska Riau, Rabu 16 Januari 2019. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.Â
“Iya (ke jalur hukum). Kita akan kami dulu, nanti pertimbanganya, apakah ini langsung ke Pengadilan, ke Ombudsman ataupun BPKP. Nanti akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.Â
Baca:Â Unjuk Rasa, Mahasiswa Sebut Sistem Pembayaran UKT di UIN Suska Riau Ilegal
Yudha mengatakan, pihaknya juga menyebutkan bahwa terdapat keterlibatan mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kalau untuk jumlah saya belum berani (mengatakan), karena kita belum punya data pasti. Yang jelas ini juga terlibat rektor lama (Munzir Hitami). Karena pak Munzir Hitami itu habis jabatannya di 2018. Dan ketetapan UKT sudah diberlakukan sejak 2014,” terangnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa juga pagi tadi melakukan aksi unjuk rasa terkait pemberlakuan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN Suska Riau yang diduga ilegal. Dugaan ilegal tersebut dikuatkan oleh data yang didapat oleh mahasiswa, bahwa tidak terdapat ketetapan dari Kementrian Keuangan terbuat pemberlakuan sistem UKT di UIN Suska Riau. (bpc11)