BERTUAHPOS (Pekanbaru)-Sebagai satu problem nyata dalam penegakan hukum perkara korupsi adalah korsup (koordinasi dan supervisi) diantara penegak hukum. Meskipun diatas kertas dan di dalam undang-undang aturannya begitu jelas, tetapi dalam peraktek sehari-hari korsup adalah salah satu problem yang sulit untuk di selesaikan.
Kerjasama pemberantasan korupsi yang terjadi selama ini masih bersifat kasuistis, Sehingga belum terlihat design besar dalam pemberantasan korupsi. Padahal, telah terjadi kesepahaman dan kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan dan KPK yang dituangkan dalam kesepakatan bersama Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, Nomor: B/23/III/2012, Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditandatangani pada hari kamis tanggal 29 maret tahun 2012.
Acara yang di adakan di Hotel Aziza selama dua hari ini 2-3 Oktober berjalan dengan Baik, acara ini juga menghadirkan Emerson Yuntho dari ICW dan dari Anggota Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“temuan awal ICW menyebutkan sejumlah catatan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan kerjasama pemberantasan korupsi. Hembatan dalam pelaksanaan tugas koordinasi supervise cenderung bersifat kasuistis†terang Emerson.
“berdasarkan catatan tersebut,jikalahari yang didukung indonesia Corruption Watch (ICW) merasa perlu membuaat pelatihan ini bagi kelompok masyarakat sipil dan jurnalis.â€kata Muslim Rasyid kepada bertuahpos, Rabu (2/10).
Lebih lanjut Koordinator Jikalahari mengharapkan dengan selesainya pelatihan ini masyarakat dan jurnalis bisa sama-sama memonitoring dan kerjasama dalam memberantas korupsi.
“ Kedepan masyarakat dan jurnalis bisa bersama-sama melakukan monitoring terhadap implementasi kerjasama pemberantasan korupsi antara polri, kejaksaan dan KPK Sehingga kerja-kerja mereka bisa semakin maksimal†katanya.
 “kedepannya setelah pelatihan ini kita tentu berharap riau semakin baik dan terbebas dari korupsi†ujar salah seorang peserta. (*)
Â