BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menemukan laporan dari masyarakat saat Pilkada serentak, Rabu (09/12/2015)kemarin. Pasalnya, sebanyak 4 laporan masuk ke Panwas Rohil. Laporan tersebut terkait adanya pemilih ganda, adanya pemilih dibawah umur, adanya orang tua yang menggunakan C6 milik anaknya yang tidak berada ditempat dan banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan dengan model C 6-KWK.KPU.
Â
“Iya, kemarin kita mendapatkan beberapa laporan. Pertama, adanya pasangan suami istri mencoblos dua kali di dua TPS yang berbeda di dua Desa tepatnya Kecamatan Rimba Melintang. Di Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko juga ada pemilih ganda di TPS 15, namun sudah diselesaikan ditempat, “ungkap Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah kepada Bertuahpos.com diruang kerjanya, Kamis (10/12/2015).
Â
Dijelaskan Jaka, pemilih ganda yang dilakukan sepasang suami istri ini, telah mengakui perbuatannya. Setelah dikaji dan diklarifikasi kepada ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwas Kec Rimba Melintang rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikedua TPS tersebut sesuai PKPU no 10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2, yang mana apabila pemilih melakukan pemungutan suara lebih dari satu TPS, maka dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut maupun di TPS lainnya. “Panwas Rombo Melintang rekom PSU dikedua TPS yaitu, TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek, dan TPS 001 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir sesuai PKPU no 10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2, “jelasnya.
Â
Laporan kedua, lanjut Jaka, adanya pemilih dibawah umur. Anak tersebut disuruh orang tuannya melakukan pencoblosan ditempat tinggalnya. Namun, pasca pemungutan baru dilaporkan kalau anak tersebut masih di bawah umur. Akhirnya, disepakati suara tersebut dibatalkan (tidak sah).
Â
Ketiga, adanya laporan masyarakat yang menemukan seseorang yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai pemilih, tapi tetap mencoblos di TPS tersebut dengan menggunakan c6 milik anaknya yang sedang kuliah di Bandung. Seluruh saksi di TPS tersebut mengatakan tidak keberatan dengan perbuatan tersebut. “Pelaku sempat diamankan Panwas Kecamatan dan Kepolisian, namun dilepas dengan syarat apabila diperlukan keterangannya akan dipanggil kembali, “kata Jaka.
Â
Laporan keempat, tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) no urut 2 laporkan PPS Panipahan ke Panwas Kec. Pasir Limau Kapas yang tidak mendapatkan surat undangan model C 6-KWK.KPU. (ari)