BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, disambut baik oleh seorang Pakar Transportasi yang ada di Kota Pekanbaru, Anto Feri.
Saat dijumpai bertuahpos.com, Rabu (8/11/2017), dengan diterbitkannya PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, sudah sepatutnya kita berikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menurut pria berkacamat ini, hal ini merupakan langkah maju dari pemerintah untuk kembali mengurai benang kusut persoalan kehadiran taksi online.
“Layanan angkutan online yang terlanjur menyentuh hati masyarakat namun juga dianggap “rival†oleh sebagian dunia usaha transportasi jalan di berbagai daerah, sejatinya perlu juga diberikan kesempatan untuk menjalankan roda usahanya namun tentu dengan berbagai catatan,” ujarnya.
Feri, sapaan akrabnya, mengatakan beberapa aspek sudah dipenuhi dalam PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Diantaranya aspem kesetaraan regulasi dalam hal pemenuhan izin, jaminan pemenuhan kendaraan yang berkeselamatan, pengendalian supply serta hal lain yang lebih “mengikat†bagi penyelenggara angkutan online roda empat.
Namun menurut Feri, PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bukanlah langkah akhir dari perjalanan memadukan sistem transportasi jalan konvensional dan non konvensional.
“Perlu dada yang lapang bagi semua pihak untuk bisa menerima norma, standar, prosedur maupun kriteria yang telah diatur oleh pemerintah. Bagaimanapun penyedia jasa dan pengguna jasa membutuhkan kepastian pelayanan, jaminan keselamatan , dan tentunya kenyamanan. Semoga semua pihak bisa melihat hal ini sebagai langkah yang konstruktif,” kata Feri. (bpc9)