BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau menyambut baik diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek.
Ketua DPD Organda Riau, Nasir, Kamis (1/2/2018), menjelaskan Organda Riau akan selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Organda taat aturan, apa yang dikeluarkan pemerintah kita setuju,†ujar Nasir kepada bertuahpos.com.
Meskipun menyambut baik diterapkannya Permenhub 108 Tahun 2017, Organda Riau berharap agar peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Permenhub 108 Tahun 2017 jangan hanya menjadi peraturan tertulis, tapi benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,†pinta Nasir.
Perihal kuota taksi online di Provinsi Riau yang diberikan pemerintah, Nasri mengatakan Organda Riau tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya pemberian kuota sebanyak 245 kuota kepada taksi online telah melalui perhitungan dan yang pernah dilakukan survei oleh Balitbang Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
Baca:Â Mulai Hari Ini Permenhub Taksi Online Resmi Diberlakukan
“Cocok saja, sudah dihitung Dishub, karena kalau taksi konvensional izin yang dikeluarkan kuotanyan 900an tapi yang baru dipenuhi 600an,†tutur Nasir.
Seperti yang diketahui, hari ini tangal 1 Februari 2018, pemerintah menegaskan mulai menerapkan Permenhub 108 Tahun 2017. Dimana di dalamnya telah mengatur beberapa kewajiban yang harus dipenuhi angkutan online. (bpc9)