BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mulai hari ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek resmi diberlakukan.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang dimaksud disini adalah taksi online.Â
Dilansir dari berbagai media, Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kemenhub, Syafrin Liputo mengatakan bahwa untuk 15 hari kedepan belum ada penindakan tegas untuk taksi online.Â
“Memang masih ada operasi simpatik dari 1 Februari sampai 15 Februari 2018, diperingatkan dulu. Namun kalau sudah 16 Februari tetap melanggar, akan ditilang di tempat,†ungkapnya.Â
Namun, kendati demikian masih banyak pengemudi taksi online yang menolak penetapan peraturan tersebut. Salah satu bukti penolakan tersebut adalah dengan adanya unjuk rasa di berbagai daerah.Â
Saat ditemui beberapa waktu lalu, salah satu pengemudi taksi online, Firdaus mengatakan bahwa peraturan tersebut sangat merugikan taksi online.Â
“Jelas kami sebagai taksi online merasa dirugikan. Kalau orang punya mobil pribadi masak harus pakai kir. Apalagi harus menggunakan stiker-stiker,” katanya kepada bertuahpos.com.
Sebagai informasi, Permenhub nomor 108 tahun 2017 merupakan penyempurnaan atau revisi dari Peraturan Menteri (Pm) nomor 26 tahun 2017. (bpc11)