BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan pilkada dari enam wilayah di Provinsi Riau. Hal ini menambah daftar gugatan calon yang ditolak dari Riau.
Sebelumnya MK sudah menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati Kabupaten Siak. Kemudian diikuti enam daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
Menurut Pengamat politik, Yantos Msi penolakan gugatan yang diumumkan MK tersebut sudah final. “Berarti masing-masing calon yang kalah harus legowo,†tuturnya, Rabu (28/01/2016).
Hanya saja kata Dosen Politik UIN Suska Riau ini, ramainya gugatan para paslon semestinya menjadi pelajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk pelaksanaan pilkada serentak jilid dua pada tahun 2017 nantinya. Seperti yang diketahui ada tiga daerah yan masih belum melakukan pemilihan kepada daerah yakni Kota Pekanbaru, kabupaten Kampar, dan Indragiri Hilir (Inhil).
“Ini pembelajaran buat KPU. Dengan ramainya gugatan berarti bukan tidak ada indikasi kecurangan. Hal ini supaya dijadikan barometer terhadap kemungkinan ketidakpuasan kandidat calon kepala daerah terhadap hasil Pilkada,†katanya.
Selain itu Yantos menyayangan sikap KPU Riau yang beberapa waktu lalu disatu media sempat melontarkan pernyataan bahwa calon kepala daerah yang menggugat ke MK sudah dinyatakan kalah. “Seharusnya hal itu bukan tugas KPU, yang mengumumkan diterima atau tidak itu MK. Itu yang juga saya sayangkan,†tuturnya.
Selain itu Yantos meminta agar KPU bisa lebih mempermudah saat ada Paslon yang ingin melayangkan gugatan. Pasalnya beberapa daerah lain ditolak dengan alasan keterlambatan pengajuan pendaftaran gugatan dan melanggar Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Jadi kalau gugatannya ditolak karena keterlambatan, mengurus syarat serta melampirkan bukti-bukti dan proses lainnya kan tidak fair. Makanya kita minta ke depan KPU bisa mempermudah,” sebut Yantos.
Yantos berharap untuk Pilkada serentak tahun 2017 bisa dlanjutkan dengan lebih baik. Termasuk penyelenggara KPU Riau, agar menjadikan ramainya gugatan ini sebagai evaluasi kinerja selama pilkada serentak Desember 2015 lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MK menyatakan bahwa para pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 1-5 Tahun 2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK adalah pasangan calon Bupati Bengkalis, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, paslon Indragiri Hulu, Mukhtaruddin-Aminah, paslon Pelalawan, Zukri-Abdul Anas Badrun, paslon Rokan Hulu, Hafith Syukri-Nasrul Hadi, dan paslon Rokan Hilir, Herman Sani-Taem Sebelumnya, enam pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut merasa keberatan dengan keputusan KPUD masing-masing yang menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pilkada 2015 kemarin. (Riki)