“Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut, yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar SH MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat, 27 Januari 2017,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1).
Dalam kesempatan itu MK juga menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu. Anggota MK antara lain :
1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Satu pimpinan Komisi Yudisial
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU, As’ad Said Ali .