BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebuah baliho terpajang persis di depan Kantor Polda Riau. Baliho memanjang itu bertuliskan “Stop Kabut Asap..! Dilarang Membersihkan Lahan dengan Cara Membakar”. Di situ juga dituliskan bahwa pelaku pembakaran dikenakan hukuman kurungan 10 tahun dan didenda Rp10 miliar berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 pasal 108.
Baliho itu kemudian menjadi bahan bahan untuk mengkritik pemerintah oleh massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, persisnya di bundaran Tugu Zapin, Senin, 16 September 2019. “Kalimat itu telah tercoreng marwah Riau karena mereka terus bercinta dengan korporasi,” teriak koordinator aksi Ikhwansyah.Â
Baca :Â Hari Ini, Kantor DPRD dan Gubernur Riau Jadi Sasaran Aksi Unjuk Rasa Soal Asap
“Itu, coba kawan-kawan semuanya lihat kebelakang. Baca tulisan besar di depan kantor Polda Riau. Stop kabut asap menjadi selogan yang memalukan,” ungkapnya.Â
Dalam aksi ini, dia mengatakan ada beberapa poin yang menjadi tuntutan mahasiswa terhadap masalah kabut asap yang kini melanda Riau. Mereka mengecam seluruh bentuk tindakan pelanggaran pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan asap.Â
“Kami juga menuntut Pemprov Riau mencabut izin operasional korporasi yang terlibat Karhutla, dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan untuk menanggung seluruh kerugian masyarakat di Provinsi Riau,” ungkapnya. (bpc3)Â