BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Maraknya pemberitaan main hakim sendiri terhadap perilaku kejahatan, ternyata menurut Ustad Arif Maulana, tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Hal ini diterangkannya, Jumat (11/8/2017).
Ustad Arif menerangkan, main hakim sendiri dalam hukum Islam, akan berat hukumannya jika yang dihakimi tidak bersalah.
“Berat hukumannya jika kita menghakimi orang lain, apalagi jika terbukti orang itu tidak bersalah,” terangnya.
Ustad berkacamata ini turut menjelaskan, main hakim sendiri ataupun hanya sekedar membantu, akan mendapat balasan yang berat dari Allah SWT.
“Barang siapa yang membantu orang lain untuk membunuh orang tidak bersalah, hukumannya dibunuh,” tegasnya.
Dalam akhir penjelasannya, Ustad Arif menghimbau agar kita selaku masyarakat muslim, untuk bisa menggunakan pemikirin jernih dalam mengambil setiap keputusan. Terutama keputusan untuk menghakimi seseorang. (bpc9)