BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kasus suap APBD Riau 2009/2014. Ada dua tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK, yakni Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau dan Suparman Bupati Rokan Hulu yang baru terpilih. Kedua petinggi Riau itu akhirnya terseret dalam kasus tersebut.
Dari informasi yang telah diberitakan detik.com, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan perihal informasi itu. “KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015,” kata Priharsa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. Sebelumnya kasus suap APBD Riau telah menjerat mantan gubernur Riau Annas.
Padahal sebelumnya telah diagendakan bahwa Suparman akan menjalani proses pelantikan dirinya sebagai Bupati Rokan Hulu pada tanggal 19 April nanti.Â
Penulis: Melba