BERTUAHPOS.C0M (BPC), PEKANBARU – Pakar hukum menilai banyak keputusan yang janggal diambil oleh Mahkamah Agung (MA) dalam mengabulkan gugatan uji materil Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Seperti yang diterangkan oleh Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, Rabu (25/10/2017), keputusan MA mengabulkan gugatan sangatlah janggal. Nurul menjelaskan, dibagian pertimbangan MA menyebutkan bertentangan dengan pasal 1 ayat 6 UU Kehutanan, namun saat mengadili pasal yang disebutkan tidak ikut dipertimbangkan.
“Pasal yang disebutkan tidak dipertimbangkan dalam bagian mengadili, otomatis seluruh permen dibatalkan, tapi kenapa hanya beberapa pasal yang dibatalkan. Ini tidak seharusnya, sangat janggal,†terangnya.
Nurul turut menjelaskan, ada satu prinsip dalam hukum lingkungan internasional yang juga diabaikan oleh MA. Dimana hukum tersebut berbunyi mencegah terjadinya kerusakan lebih baik dari pada memperbaiki, jangan ada upaya sedikitpun merusak ekosistem gambut termasuk lingkungan.
“Prinsip hukum ini tidak dilihat oleh MA dalam putusan, MA hanya melihat lex scripta (umum), harusnya prinsip hukum lebih khusus ini menyampingkan prinsip hukum yang umum tersebut. Pertama hukum harus tertulis, jelas, tapi yang lebih benar lingkungan lebih penting dari ekonomi sekalipun. Ingat tahun 2015? Perekonomian lumpuh total bahkan penerbangan lumpuh satu Minggu,†tegasnya.
Dalam harapannya, Nurul mengatakan seharusnya LSM lingkungan melaporkan hakim (Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH) tersebut ke komisi yudisial.
“Gak bisa seperti ini dalam bernegara hukum. LSM cepat laporkan hakimnya,†kata Nurul. (bpc9)