BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Partai Amanat Nasional (PAN) secara konsisten menolak Perppu Ormas menjadi sebuah Undang-undang. Penolakan PAN didasarkan dengan bahwa Perppu Ormas yang telah menjadi Undang-undang ini berpotensi untuk menjadikan pemerintah yang otoriter dan represif.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Riau, T. Zulmizan kepada bertuahpos.com.
“PAN secara konsisten menolak Perppu Ormas dijadikan UU, karena seperti yang disampaikan beberapa pimpinan DPP PAN, Perppu tersebut berpotensi menjadikan pemerintah sebagai institusi yang otoroterian dan represif, baik dari aspek yudisial maupun struktur hukumnya,” ujar Zulmizan, Rabu (25/10/2017).
Perppu Ormas sendiri telah sah menjadi suatu undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yanh digelar Selasa (24/10/2017) kemarin.
Dalam paripurna tersebut, tiga fraksi menolak dengan tegas Perppu Ormas dijadikan sebuah undang-undang. Fraksi yang menolak tersebut adalah Fraksi PAN, Gerindra, dan PKS. (cr1)