BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi keluhan salah satu keluarga calon jamah haji (CJH), Kasi Pendaftaran Dokumen dan Haji Kemenag Pemprov Riau, H Defizon S.KOM kepada bertuahpos.com, Selasa(12/08/2014) mengungkapkan CJH yang bersangkutan lah yang harus proaktif.
“Kalau untuk pemberitahuan pendaftaran ulang kembali, pemberitahuan informasi itu ada di TV, di koran dan juga ada di KUA. Artinya jamaahnya yang harus aktif. Tidak mungkin kita lakukan pemberitahuan door to door atau per individu sebanyak 393 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari 393 orang CJH hanya satu orang ini saja yang bermasalah. Dan daerah ini sifatnya hanya melaporkan ke Depag Pusat. Artinya tidak punya wewenang untuk memberikan keputusan untuk masalah ini.
“Jadi nanti setelah kita laporkan, apapun keputusan Depag Pusat itulah yang harus kita terima,” paparnya.
Sesuai dengan peraturannya, bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang kembali maka dianggap juga mengundur keberangkatan. Meskipun ia merupakan CJH kuota 2013 yang tertunda sebesar 20 persen dan sudah melunasi pembayaran. Pada tahun 2014 ini meraka mesti kembali melapor ke Bank lagi untuk melakukan pelunasan.
“Bukan nambah uang, dia hanya mencetak bukti setoran yang diperbaharui menjadi 2014 dan itu aja sebenarnya,” jelasnya. (yogi)