BERTUAHPOS.COM (BPC), TANAH DATAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Parit Pagar Nagari Tanjung Bonai (MP2NTB) Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar menuntut Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai harus bertanggung jawab atas pelepasan tanah ulayat nagari yang saat ini dikuasai oleh PT. SNW, perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH), di daerah setempat.
Koordinator dan pembina LSM MP2NTB, Amir Dian, kepada Bertuahpos kamis, (01/10/15) di Batusangkar, mengungkapkan jika kesalahan fatal lembaga ninik mamak tersebut sudah sangat merugikan anak nagari Tanjung Bonai. Katanya, Lembaga KAN tidak hanya memberikan pelepasan tanah ulayat di Pamasihan namun juga sudah menjual tanah ulayat kepada pihak tertentu bahkan kepada anak nagari sendiri.
“Mereka tidak hanya melakukan pelepasan tanah ulayat untuk perusahaan PLTMH namun juga sudah melakukan pemungutan kepada anak nagari tentang proyek sertifikat Prona sebesar Rp 3000/m2 hingga Rp 5000/m2 tanpa ada kesepakatan dengan pemerintahan nagari Tanjung Bonai,” ujar Amir Dian.
Amir Dian juga menegaskan, jika penyalahgunaan wewenang oleh oknum – oknum KAN Tanjung Bonai ini sudah tidak boleh lagi ditolelir dan harus segera ditindak lanjuti sebagai pelanggaran hukum pidana.
“Dengan mengabaikan arti dari yang sebenarnya tentang aturan yang ada di Perda No 16 tahun 2008 tersebut, ninik mamak merasa seluruh tanah dan aset dinagari ini sudah hak mereka dan dapat diperjualbelikan tanpa kesepakatan dengan anak nagari dan ninik mamak yang lainnya,” ujar Amir Dian.
Amir Dian menjelaskan, jika pelepasan tanah ulayat nagari di jorong Pamasihan tersebut, oknum – oknum kerapatan adat sudah menerima uang sebesar Rp 55 juta dari perusahaan proyek PLTMH. Sementara itu, jelas Amir, pada proyek sertifikat prona oknum anggota KAN dan Ketuanya juga sudah menerima sejumlah uang dari pengurusan lebih kurang 176 buah sertifikat.
“Apa ini yang seharusnya dikatakan ninik mamak? Se enaknya saja melepaskan ulayat nagari demi kepentingan pribadi. Kegunaan uangnya pun mereka tidak pernah terbuka jika ditanyakan, kita akan laporkan ini sebagai kejahatan pidana,” tegas Amir Dian.
Sementara itu, salah seorang anggota BPRN Nagari Tanjung Bonai Lutfi ketika dikonfirmasikan Bertuahpos.com tidak mengetahui jika apa yang sudah menjadi keputusan lembaga KAN tanpa sepengetahuan dia.
“Entahlah kalau ketua atau anggota yang lain, saya sendiri tidak mengetahui jika hal itu pernah terjadi,” ungkap Lutfi.(sutandoy)