BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU – Johar Firdaus dituntut enam tahun penjara sedangkan Suparman empat tahun enam bulan. Tak hanya itu masing-masing juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.Â
Selain itu, Â Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro meminta hakim mencabut hak politik keduanya selama lima tahun setelah masa tahanannya. Â
“kita memohon majelis hakim agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun setelah terdakwa menjalani masa hukumannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro usai sidang.
Pencabutan hak berpolitik ini dengan alasan bahwa kedua terdakwa, Suparman dan Johar Firdaus menggunakan jabatannya sebagai pejabat politik untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Â faktor yang meringankan karena bersikap sopan dan belum pernah dipidana.
Penulis : Eli SuwantiÂ