BERTUAH POS.COM (BPC), PEKANBARU – Patrialis Akbar terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat mengajukan pemberhentian hakim konstitusi yang ditangkap KPK itu. Usulan itu segera dikirim ke Presiden Jokowi.
“Seiring itu, MK akan mengajukan pemberhentian sementara kepada presiden,” kata Arief saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Arief, usulan pemberhentian itu dikirim ke presiden sambil menunggu majelis kehormatan konstitusi (MKK) mengambil keputusan terhadap Patrialis.Â
“MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” katanya.
Patrialis ditangkap pada Rabu kemarin di suatu tempat di Jakarta. Selain dia, juga terdapat sepuluh orang lainnya.
Namun dengan tertangkap dan diberhentkannya Patrialis Akbar ini, maka Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta Presiden Jokowi segera mengisi kekosongan hakim MK.
Sebab menurut Arief, hakim MK berjumlah sembilan orang, yang terdiri atas 3 hakim dari pemerintah, 3 dari Mahkamah Agung, dan 3 dari DPR. Patrialis merupakan hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah.
“Tentunya, andaikata Pak Patrialis Akbar nanti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat, Presiden memiliki kewajiban mengisi kekosongan itu,” kata Arief, Kamis (26/1).
Jika Patrialis resmi diberhentikan, Arief berharap kekosongan itu segera diisi karena MK memiliki sejumlah agenda, seperti judicial review maupun momen pilkada serentak yang akan digelar.
“Sangat urgent untuk segera mengisi kekosongan itu. Urusan internal lembaga pengusul. Nggak bisa kita mencampuri. Sebab, dalam konstitusi, itu merupakan kewenangan yang mengusulkan,” ujarnya.
Sedang perkara yang ‘diperdagangkan’ Patrialis Akbar, KPK menyebut dia diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK. UU tenttang ternak,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1). jss