BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koalisi Anti Mafia Hutan, pada 15 September 2014 telah melaporkan 27 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puluhan perusahaan HTI tersebut dinilai melakukan tindak pidana korupsi yang menelan banyak kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kita juga melaorkan RTRWP 2014 yang mengandung usur korupsi,” kata Made Ali dari Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Selasa (30/09/2014).
Dari 27 perusahaan HTI yang dilaporkan tesebut, ada 20 perusahaan di daerah Kabupaten Siak dan Pelalawan, dua perusahaan di Indragiri Hilir, dan lima perusahaan di Indragiri Hulu. Termasuk kasus Desa Pungkat yang masih hangat di tengah masyarakat Riau. (melba)