BERTUAHPOSCM (BPC), PEKANBARU – Umah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Riau yang sebelumnya sempat bermasalah, ternyata hingga saat ini belum juga selesai di Pergubkan, meski hasil revisi dari UMK sebelumnya sudah diajukan 12 kabupaten/kota ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
Kepala Disnaker Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses UMK itu untuk segera di Pergubkan. Kendala yang disebutkan Rasidin mengapa masalah UMK tersebut belum juga selesai disebabkan adanya dua kabupaten/kota yang membandel, sehingga terlambat menyerahkan hasil revisi UMK tersebut. “Kalau sudah oke baru dibuatkan pergubnya,” katanya, Selasa (12/01/2015).
Dia menjekaskan besaran UMK untuk masing-masing kabupaten/kota, antara lain kota Pekanbaru Rp 2.146.375, Dumai Rp 2.453.000, Rohul Rp 2.146.375, Inhu Rp 2.174.473, Inhil Rp 2.163.658, Kampar Rp 2.138.570, Bengkalis Rp 2.480.875, Siak Rp 2.209.930, Pelalawan Rp 2.176.480, Kuansing Rp 2.207.700, Rohil Rp 2.129.650
Rasidin menyebutkan hasil revisi UMK itu diterimanya menjelang akhir tahun lalu. Hasil revisi itu sudah masuk dalam rencana pembuatan Pergub soal UMK. setelah diteken oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan, rancangan itu harus mendaptkan persetujuan dari Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Masperi, dan Plt Sekretaris Daerah M Yafis. Barulah selanjutnya menunggu persetujuan dari Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
“Hasil revisi itu baru saya terima lengkap,” sambungnya.”Karena masih ada dua daerah yang terlalu lama melakukan revisi UMK itu.”
Sebelumnya dia menegaskan bahwa UMK yang paling tinggi berada di Kota Dumai. Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Rokan Hilir.
Keterlamabatan revisi UMK itu memang sempat membuat khawatir Pemerintah Provinsi Riau. Sebab Pergub soal UMK itu akan digunakan untuk pembayaran gaji awal tahun 2016 ini. Menurut Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, akibat keterlambatan ini, para pekerja di Riau terancam akan digaji dengan UMK lama.
Namun demikian Rasidin menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, diyakini pergub itu bisa diselesaikan dan mulai diterapkan. “Kami akan upayakan dalam waktu dekat ini selesai,” sambungnya. (Melba)