BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, meminta pihak Dinas Ketenagakerjaan di sembilan kabupaten/kota yang ikut dalam Pilkada serentak untuk serius mendata status tenaga kerja di setiap perusahaan di wilayah masih-masing.
Â
Ketua KPU Riau Nurhamin meminta Dinas Tenaga Kerja daerah bekerjasama dengan aparatus pemerintahan desa, hendaknya memastikan tenaga kerja yang masuk dalam daftar wilyah tetap dan mana tenaga kerja pendatang.Â
Â
“Itu harus jelas oleh perusahaan. Tidak bisa orang pendatang jadi penduduk asli,” katanya, Sabtu (28/02/2015).
Â
Dia menambahkan, kejelasan status pekerja ini penting mengingat agar ada kecocokan jumlah kependudukan di wilayah yang akan melaksanakan Pemilukada ini. Dengan kata lain, lanjut Nurhamin, jika data ini lengkap, setidaknya pihak KPU bisa memtakan potensi-potensi yang kemungkinan besar akan terjadi konflik. “Dengan begitu bisa kita minimalisir,” tambahnya.
Â
Selain itu, ia juga mengingatkan yang masuk dalam daftar pemilih tetap adalah penduduk asli, bukan pendatang yang statusnya bersifat sementara menempati suatu wilayah.Â
Â
“Misalnya penduduk Pekanbaru yang bekerja di Kuansing. Jadi di sana dia tidak boleh ikut mencoblos. Ini yang harus jelas. Karena selama ini, hal seperti itu sah-sah saja dan jadi masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Â
Ketetapan ini sudah diatur dalam undang-undang Pilkada. Sebab itu KPU Riau juga minta kerjasama dari perusahaan dengan aparatur desa setempat untuk mendata jumlah penduduk dan status kependudukan masyarakat di desannya. (melba)
Â