BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Riau, Afrialsah Lubis meminta masyarakat tidak bingung mengenai buku nikah dan kartu nikah.Â
Saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Selasa 13 November 2018, Afrialsah menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah adalah sesuatu yang bersifat resmi dan wajib, sedangkan kartu nikah sebagai pelengkap.
“Bahwa, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan harus dicatat dalam buku, itulah buku nikah. Kemudian diperkuat lagi dengan UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. Jadi, buku nikah ini wajib,” jelas Afrialsah.
Kemudian, lanjut dia, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 19 Tahun 2018 menegaskan kembali bahwa pencatatan perkawinan itu menghasilkan buku nikah dan kartu nikah.
“Ini sama seperti kita membuka tabungan di bank, kita akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM. Apakah kartu ATM menggantikan buku tabungan? Kan tidak. Jadi itu, masyarakat tidak perlu bingung lagi,” tambah dia.
Baca juga:Â Warga di Pekanbaru Mulai Bertanya-Tanya Soal Kartu Nikah
Kartu nikah ini merupakan turunan dari program Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah sendiri bertujuan untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.
Dengan adanya Simkah, pernikahan seseorang bisa terpantau, karena sistem ini juga terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan demikian, ketika kartu nikah ini discan, akan diketahui status pernikahan dari seseorang tersebut.
“Semua pasangan yang menikah setelah peluncuran Simkah pada 8 November lalu, akan langsung mendapatkan buku nikah, dan kartu nikah,” tutupnya. (bpc2)