BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setiap pasangan yang menikah akhir November 2018 ini akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Riau, Afrialsah Lubis menjamin tidak ada biaya tambahan untuk kartu nikah tersebut, alias gratis.
“Tidak ada biaya tambahan. Standard Operating Procedure (SOP) sudah jelas, tidak ada biaya tambahan, alias gratis. Semua pasangan yang menikah mulai akhir November 2018 ini akan mendapatkan buku nikah, dan kartu nikah,” jelas Afrialsah saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Selasa 13 November 2018.
Baca:Â Soal Buku Nikah, Warga: Enggak Mau Kalau Ada Biaya Tambahan
Kartu nikah ini merupakan turunan dari program Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah sendiri bertujuan untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.
Dengan adanya Simkah, pernikahan seseorang bisa terpantau, karena sistem ini juga terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan demikian, ketika kartu nikah ini discan, akan diketahui status pernikahan dari seseorang tersebut.
“Semua pasangan yang menikah setelah peluncuran Simkah pada 8 November lalu, akan langsung mendapatkan buku nikah, dan kartu nikah,” tutup Afrialsah. (bpc2)