BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Corporate Communications Manager PT RAPP Djarot Handoko memberikan jawabannya terkait tudingan soal penyerobotan tanah masyarakar di Desa Bagan Melibur.
Kepada bertuahpos.com, Djarot menyebutkan bahwa pelaksanaan tata batas yang dilaksanakan Oleh PT RAPP (April Group) sudah sesuai SK Menteri Kehutanan no. 180/2013. “SK 180 tersebut berdasarkan pada peta kemiskinan tahun 2000,” katanya, Senin (18/01/2016).
Dia menambahkan, soal tim 9 yang di bentuk oleh desa tersebut dalam rangka menjalankan tugas mendampingi tim tata batas berdasarkan instruksi kerja dari tim BPKH 19 di Pekanbaru. “Pelaksanaan tata batas dilakukan oleh konsultan independen,” sambungnya.
Djarot menyebutkan tim desa, tim kecamatan, tim kabupaten, tim propinsi, dan tim RAPP menyaksikan proses tata batas yang dilakukan oleh konsultan independen tersebut. Berdasarkan petunjuk peta dari BPKH 19, peta tersebut sesuai dengan SK Menteri Kehutanan 180/2013. Dari 9 orang anggota tim 9, tercatat 7 orang anggota tim sudah menandatanganinya.
Pertemuan dengan 18 anggota masyarakat, yakni Kepala Dusun, RT, RW, ketua Pemuda, dan beberapa tokoh masyarakat bertujuan untuk melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh perwakilan masyarakat. Pertemuan ini diketahui oleh Kepala Desa, dengan membahas, tata batas, tanaman kehidupan, program Community Development. “Demikian penjelasan kami,” sambungnya.
Sebelumnya, Kehadiran PT RAPP di Desa Bagan Melibur Kabupaten Kepulauan Meranti sepertinya masih belum diharapkan masyarakat setempat. Rapat koordinasi yang dilakukan aparat desa di Bagan Melibur, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung akhir pekan lalu berlangsung alot.
Pasalnya rapat itu membahas tentang kinerja TIM 9 yang di SK kan oleh Kepala Desa Bagan Melibur, tentang tata batas wilayah desa dengan areal kerja PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan juga keberangkatan 18 orang warga desa ke Selatpanjang bertemu dengan pihak PT. RAPPÂ
baca: RAPP (Aprilasia – April Group) Tidak Dibutuhkan Masyarakat Bagan Melibur
Salah seorang warga di desa itu, Sumarjan mengatakan bahwa rapat itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bagan Melibur Komari, “Rapat yang di hadiri Camat Merbau dan Kapolsek Merbau ini berjalan alot hingga pukul 02.13 WIB dini hari. Rapat dibuka Kades, kemudian penjelasan dari perwakilan Tim 9 dan perwakilan dari 18 orang yang bertemu RAPP di Selatpanjang,†kataya.
Berdasarkan penjelasan dan tanya jawab masyarakat, diketahui bahwa TIM 9 merupakan tim yang terdiri dari 9 orang masyarakat dengan fungsi sebagai pendamping yang menyaksikan penetapan tata batas kawasan di Desa Bagan Melibur dan juga peta kerja PT. RAPP. Namun disayangkan TIM 9 itu terbyata tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang dokumen tata batas yang sudah di tanda tangani oleh 7 orang dari anggota Tim 9.
Sedangkan dari dokumen yang dibacakan dan berdasarkan patok batas yang ditemukan masyarakat di lapangan bahwa tata batas wilayah desa Bagan Melibur dengan areal konsesi PT. RAPP berada tidak sesuai dengan SK. 180/Menhut-II/2013 yang didalamnya tertuang Desa Bagan Melibur dikeluarkan dari areal konsesi PT. RAPP yang itu harus mengacu kepada peta Desa Bagan Melibur tahun 2006.
Diperkirakan hampir 2.830,59 Ha wilayah Bagan Melibur diklaim oleh PT. RAPP jika hasil tata batas yang dikerjakan oleh konsultan, BPKH Wilayah XIX dan perusahaan yang didampingi TIM 9 itu posisinya di DF. Batas RAPP dengan wilayah Bagan Melibur itu seharusnya di daerah BG bukan di DF seperti yang sekarang,†kata Sumarjan. (melba)