BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hingga saat ini, McDonald’s Pekanbaru masih menjadi sorotan bagi masyarakat. Pasalnya, beberapa izin diduga belum dimiliki oleh McDonald’s yang terletak di Jalan Sudirman tersebut.
Bahkan, untuk sertifikat Halal dari MUI yang dimiliki oleh McDonald’s juga sudah kadaluarsa sejak tahun 2013 lalu. Bahkan, ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan sidak ke restoran cepat saji tersebut, pihak McD terlihat kelabakan.
Seharusnya, pada Selasa (12/1/2015) ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana akan memanggil pihak McD dan Polresta Pekanbaru. Namun, dikarenakan pihak McD tidak hadir, rapat tersebut batal dan pihak Polresta hanya memberikan 2 opsi dengan 6 usulan terkait izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Opsi tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda kepada ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel. Berikut ini opsi dari Polresta Pekanbaru terhadap Amdal Lalin McD Pekanbaru.
1. Membatasi antrian kendaraan Drive Thru agar tidak melebihi pintu masuk pagar McDonald’s, kemudian antrian kendaraan yang masih berada di jalur lambat harus diluruskan agar tidak menimbulkan kemacetan.
2. Meniadakan Drive Thru McDonald’s, untuk kendaraan pengunjung langsung masuk dan parkir di area McDonald’s.
3. Pemindahan Drive Thru dari sisi utara (sebelah kanan McDonald’s) ke belakang dan pemindahan tempat pengambilan pesanan dari belakang ke sisi utara (sebelah kiri McDonald’s).
4. Pemasangan rambu larangan parkir di jalan atau trotoar depan McDonald’s agar antrian kendaraan yang akan masuk ke McDonald’s tidak terhambat dan tidak menimbulkan kemacetan.
5. Jika tidak dipasang rambu larangan parkir pengunjung yang menggunakan kendaraan roda 2 akan parkir di depan McDonald’s, hal ini akan menimbulkan kemacetan dikarenakan jalur lambat digunakan kendaraan pengunjung McDonald’s. Lokasi pintu masuk McDonald’s berdekatan dengan U-turn atau perputaran arah sehingga kendaraan yang akan memutar bersinggungan dengan kendaraan antrian McDonald’s.
6. Penutupan pintu masuk sisi utara dan memperlebar pintu masuk McDonald’s di sisi selatan, sehingga pintu masuk hanya satu pintu.
“Untuk opsi kedua, sama dengan opsi pertama cuma ada penambahan satu saran kepada pihak Mc Donald dari opsi pertama. Yakni dengan tidak mengganggu fungsi dari trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki,†kata Zulanda.
Maka dari itu, dirinya menyarankan agar disekitar McD tersebut segera membangun rambu larangan parkir atau berhenti. Hal ini agar arus lalu lintas di sekitar tidak terhambat mengingat Sudirman salah satu rawan kemacetan. (iqbal)