BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Manajemen PTPN V melalui Humas memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan massa Serikat Pekerja Transportasi Riau, di depan Kantor PTPN V, Senin (18/9/2017). Ada tujuh point tanggapan yang diberikan tersebut.
Â
Humas PTPN V Sampe Sitorus, mengatakan, demonstrasi yang terjadi tersebut bulan dilakukan oleh pekerja bongkar muat TBS di PTPN V. Yang menjadi tuntutan dari SPTI adalah meminta pekerjaan bongkar muat diberikan kepada SPTI.
Â
Dikatakannya, pekerjaan bongkar muat dan angkut di kebun dan pabrik atau unit-unit kerja PTPN V dilaksanakan melalui pola e-procurement. Vendor yang memenangkan e-proc yang akan melaksanakan pekerjaan.
Â
Dikatakannya, soal bongkar muat TBS plasma, pada salah satu unit kerja, pekerja bongkar muat TBS adalah mereka yang ditunjuk langsung oleh petani plasma. “Perusahaan dapat membantu SPTI untuk berkomunikasi dengan vendor angkutan dan bongkar muat TBS. Namun kesepakatan antara keduanya tidak dapat dicampuri oleh PTPN V,” ujarnya.
Â
BACA JUGA:
Inilah Tuntutan Massa Unjuk Rasa di PTPN V
Demo di PTPN V, Massa: Kasihan Anak Saya Berpanas-panasan Dari Pagi
Unjuk Rasa di PTPN V, Pendemo: Uang Upah Kami Dimakan Perusahaan
Â
Lebih lanjut dikatakannya, pada beberapa unit kerja, tenaga SPTI juga sudah dipekerjakan bersama serikat yang mendapatkan kerjaan bongkar muat. Namun belakangan menuntut agar pekerjaan diserahkan penuh.
Â
“SPTI pernah sepakat dengan salah satu vendor angkutan dan bongkar muat TBS di salah satu kebun PTPN V, untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat. Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan bongkar muat tersebut, pihak SPTI ungkar janji, sehingga menimbulkan pinalti bagi vendor yang bersangkutan. Dengan demikian, vendor tidak lagi dapat bekerja sama dengan SPTI,” ujarnya.
Â
Karena itu menurutnya, PTPN V mempersilakan SPTI jika merasa ada pelanggaran di PTPN V, untuk menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aksi serupa tidak perlu lagi dilaksanakan, agar masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional dan memenuhi aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.(bpc17/rls)