BERTUAHPOS.COM – Ada 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka yang ditelurkan Mendikbud Nadiem Makarim.
“Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, Senin seperti dilansir Antara.
Kelima Permendikbud tersebut yakni:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud
- Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
- Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
“Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing,” terang dia.
(bpc3)