BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke pulau seribu.
Sebelumnya, video saat ahok memberikan sambutan saat kunjungannya ke Pulau Seribu langsung menjadi viral di masyarakat karena kata- katanya yang dinilai menghina Alquran surat Al maidah 51. Puncaknya, pada tanggal 4 November 2016 lalu, umat muslim di seluruh Indonesia menggelar aksi damai, untuk meminta keadilan pemerintah Indonesia terkait penistaan agama yang telah melukai perasaan seluruh umat muslim.
Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, hari ini, Rabu (16/11/2016), Kapolri secara resmi mengumumkan status Gubernur DKI Jakarta itu. Selain di tetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dicekal untuk melakukan perjalanan keluar negeri demi kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.(*)
Â