BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan aturan semua rumah makan dilarang buka pada siang hari hingga jelang berbuka puasa. Hanya saja bagi rumah makan non muslim diberi keringanan dengan syarat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, M Jamil kepada kru bertuahpos.com. “Seluruh rumah makan tutup selama Ramadan, kecuali rumah makan non muslim,†sebutnya, Rabu (24/05/2017).
Hal tersebut mengingat non muslim juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hanya saja ada aturan yang diberlakukan kepada pemilik rumah makan non muslim. “Sama seperti tahun sebelumnya, rumah makan non muslim harus buat spanduk yang menyatakan bahwa disana rumah makan non muslim. Tetapi pemilik rumah makan yang menyediakan, bukan kami,†katanya.Â
Jamil sampaikan pihaknya akan memberikan surat edaran kepada pemilik rumah makan non muslim. “Kita akan buat semacam surat edaran kepada pemilik rumah makan non muslim. Berisi intruksi agar rumah makan non muslim mentaati aturan yang ada,†katanya.
Jamil sampaikan jika rumah makan non muslim buka tanpa ada pemberitahuan seperti spanduk atau stiker maka akan tetap ditertibkan.  “Kita akan berlakukan sama seperti tahun sebelumnya. Untuk penertiban rumah makan yang buka siang hari. Mereka harus mengikuti aturan tidak boleh buka. Termasuk rumah makan non muslim, mereka harus buat spanduk sendiri. Kita akan tengik kejujuran dan ketaatan mereka,†katanya.
Jamil meminta agar semua pihak saling menjaga dan menghormati. “Mari hormati orang yang berpuasa dan saling menjaga,†pesannya. (bpc2)