BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Selain menemukan pelanggaran tentang izin milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) usai melakukan investigasi, empat koalisi untuk keadilan ekologis yang tergabung dari Masyarakat Perduli Inhil (MPI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) serta Riau Corrption Trial juga menemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pihak Polres Inhil serta Brimob dari Polda Riau.
Menurut temuannya, polisi telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesi (Perkab HAM).
Pasal 8 ayat (2) Perkab HAM disebutkan dalam melangsungkan tugasnya, kepolisian wajib menerapkan sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang, bertindak secara adil dan tidak diskriminatif, berlaku sopan, menghormati norma Agama, etika, dan susila serta menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.
“Berdasarkan analisis pelanggaran prosedural upaya paksa, diketahui bahwa aparat Polres Inhil, dibantu pasukan Brimob tidak memenuhi poin-poin itu,” ujar salah seorang perwakilan Walhi saat konferensi pers, Senin (8/12/2014) sore.
Diantaranya menodong-nodongkan senjata pada beberapa orang, memasuki rumah warga tanpa memperlihatkan surat perintah atau izin dan tanpa persetujuan pemilik rumah. Norma-norma setempat dan budaya lokal dikangkangi dengan otoritas dibalik seragam yang dibeli dengan sumbangan pendapatan rakyat.
Disamping itu ia juga mengatakan bahwa kekuatan modal (PT SAL) tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ini. Konflik land tenure, asal muasal permasalahan yang tidak disikapi dengan bijak oleh Negara dengan berusaha bertindak mencegah pembakaran alat berat, malah disalahartikan oleh otoritas kepolisian dengan tindakan sewenang-wenang.
“Untuk mewujudkan peran Negara dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Desa Pungkat, maka Komnas HAM harus melakukan tugas pemantauannya sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) UU HAM,”sebutnya.
Pada kesempatan itu empat koalisi ini juga menyampaikan tuntutan mereka karena bersempena dengan Hari Anti Korupsi dan HAM sedunia.
“Kami mendesak kepada KPK agar segera menyidik terkait penerbitan IUP untuk PT SAL oleh mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan dan kami juga mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar segera memeriksa polisi dan PT SAL yang diduga melakukan pelanggaran HAM, serta kami juga mendesak Komisi Yudisial agar memantau jalannya persidangan yang mengadili perkara 21 terdakwa,” tandasnya. (ezy)