BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyebutkan bahwa nelayan dan pembudidayaan ikan harus dilindungi dan diberdayakan. Perlindungan dan pemberdayaan ini dilakukan dalam rangka mendorong peningkatkan kemampuan profesi nelayan serta menghilangkan ketergantungan pasokan ikan dari daerah lain.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Riau, Maamun Solihin.
“Adalah tanggung jawab kita bersama, antara DPRD dan pemerintah Provinsi Riau untuk melindungi dan memberdayakan nelayan dan pembudidayaan ikan,” ujar Maamun Solihin, Senin (30/10/2017).
“Jamin ketersediaan lahan mereka dan jaga kelestarian lingkungan (tempat nelayan mencari ikan) sampai kapanpun,” tambah Maamun.
Hingga saat ini, belum ada satu peraturan daerah (perda) yang melindungi nelayan dan pembudidayaan ikan di Provinsi Riau. Hingga saat ini, DPRD Riau hanya memiliki rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait dengan perlindungan nelayan dan pembudidayaan ikan. (cr1)