BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meskipun mengakui kualitas pendidikan yang diberikan oleh sekolah dengan label ‘internasional’ cukup bagus, namun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menyatakan sepakat dengan perubahan status yang diatur Permendikbud Nomor 31/2014.
Â
Di dalamnya disebutkan, sekolah berlabel internasional harus berubas tatus menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Ini merupakan satuan pendidikan yang dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing (LPA) terakreditasi dengan lembaga pendidikan Indonesia (LPI).
Â
Kadisdik Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno menyatakan setuju dengan aturan ini. Kepada bertuahpos.com, ia juga menyebutkan jika selama ini kehadiran sekolah yang menggunakan label internasional, terutama di Riau masih belum nampak jelas.
Â
“Kita tidak tahu seperti apa kerjasama yang dilakukan, dan sama siapa. Apakah misalnya mereka dapat pasokan dana dari luar negeri kemudan membuat sekolah internasional. Sementara orang dalam negeri yang mengurus izinnya,” katanya kepada bertuahpos.com, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/02/2015).
Â
Jika itu yang terjadi, harusnya antara pemberi donasi dan pengelola melaporkan ke pemerintah dalam hal kejelasan izin dan siapa donaturnya. Karena pihak donasi dan pengelola harus sama-sama dibebankan  tanggung jawab yang sama terhadap sekolah tersebut.
Â
Keterbukaan ini tentunya penting, untuk menghindari kemungkinan muncul  masalah-masalah. Yang dikhawatirkan adalah, jika terjadi masalah serius, donasi dari asing lepas tangan dan tidak mau menanggung beban pertanggungjawaban.
Â
“Kalau kejadiannya seperti, khawatirnya investasi dunia pendidikan akan terhambat nantinya,” tambah Dwi.
Â
Sementara itu, jika kedua belah pihak ini berhadapan langsung dengan pemerintah, maka kejelasan kerjasama akan lebih mudah diatur dan dipantau. Sistemnya, ada kerjasama pemerintah dengan pihak asing, tapi dijalankan oleh seseorang atau yayasan.
Â
Ia menyimpulkan, persoalan pergantian status label internasional ini terkait dengan masalah kontrol dan pengawasan. Dengan diberlakukannya sistem seperti ini, setidaknya pemerintah lebih terbantu dalam melakukan pengawasan. (melba)
Â
Â